Kamis, 27 Oktober 2011

Bahkan orang yang tidak mampu pun berkurban......

Subhanallah, disuatu desa ada sekumpulan orang yang kurang mampu sehari-harinya BERNIAT untuk melakukan Qurban. Setidaknya dalam hidup mereka, mereka telah berkurban sekali. Maka mereka melakukan arisan qurban. Mereka mengumpulkan uang, dan setelah dikocok pada waktu bulan dzulhijjah, maka nama orang yang keluar maka dialah yang berkesempatan berkurban tahun itu.
Subhanallah, orang yang BERHAK mendapatkan qurban, malah berusaha mengumpulkan uang untuk berkurban untuk orang lain.
Mumpung sekarang masih ada waktu, kita yang alhamdulillah merasa mampu alangkah baiknya segera menghubungi tempat penyaluran hewan kurban.
Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.

Qurban ini merupakan peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta. Sebagaiman yang dilakukan Baginda Nabi Ibrahim kepada anaknya Nabi Ismail.

Atas dasar spirit itu, peringatan Idul Adha dan ritus kurban memiliki tiga makna penting sekaligus. Pertama, makna ketakwaan manusia atas perintah sang Khalik. Kurban adalah simbol penyerahan diri manusia secara utuh kepada sang pencipta, sekalipun dalam bentuk pengurbanan seorang anak yang sangat kita kasihi.
Kedua, makna sosial, di mana Rasulullah melarang kaum mukmin mendekati orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki, akan tetapi tidak menunaikan perintah kurban. Dalam konteks itu, Nabi bermaksud mendidik umatnya agar memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama. 

Ketiga, makna bahwa apa yang dikurbankan merupakan simbol dari sifat tamak dan kebinatangan yang ada dalam diri manusia seperti rakus, ambisius, suka menindas dan menyerang, cenderung tidak menghargai hukum dan norma-norma sosial menuju hidup yang hakiki.


Dan karena sifatnya sebagai persembahan khusus untuk Allah itu pula, maka menurut jumhur ulama, tidak ada bagian manapun dari hewan qurban yang boleh dijual atau dijadikan sebagai upah jagal misalnya, termasuk kulitnya, bulunya dan bahkan kain penutup yang dipakaikan pada hewan qurban sebagai penahan cuaca panas dan dingin sejak seekor hewan telah ditetapkan sebagai udhiyah sampai saat disembelih. Karena sejak ditetapkan sebagai qurban yang dipersembahkan untuk Allah, maka hewan udhiyah itu telah murni menjadi “milik” Allah. Dan Allah Ta’ala – melalui Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam – hanya mengizinkan agar “milik”-Nya itu dikonsumsi oleh pequrban dan keluarganya, disimpan, dan dibagi-bagikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak untuk dijual (HR.Muttafaq ‘alaih).

Dan dari sini kita kita mendapatkan pelajaran besar bahwa, jika kita benar-benar telah menjual jiwa, harta dan segala milik kita kepada Allah (lihat QS. At-Taubah [9]: 111), yang berarti jiwa, harta dan semua milik kita telah murni menjadi ”milik” Allah, maka apapun yang kita lakukan terhadap apa-apa yang ada pada kita itu haruslah atas seizin dan perkenan Sang Pemilik, Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bukan sekehendak dan semau kita sendiri.

Anda bisa berkurban disini :
1. LMI : http://www.lmizakat.org/   08155204848
2. http://www.alazharpeduli.com/index.php?menu=berita&judul=qurban-by-request


Rabu, 26 Oktober 2011

Sssst Udah pada tau Hukum Lelang dalam Islam?

Di dalam literatur fiqih, lelang dikenal dengan istilah muzayadah. Muzayadah sendiri berasal dari kata ziyadah yang artinya bertambah. Muzayadah berarti saling menambahi. Maksudnya, orang-orang saling menambahi harga tawar atas suatu barang.

 Dan sebagaimana kita tahu, dalam prakteknya dalam sebuah penjualan lelang, penjual menawarkan barang di kepada beberapa calon pembeli. Kemudianpara calon pembeli itu saling mengajukan harga yang mereka inginkan. Sehingga terjadilah semacam saling tawar dengan suatu harga.

 Penjual nanti akan menentukan siapa yang memang, dalam arti yang berhak menjadi pembeli. Biasanya pembeli yang ditetapkan adalah yang berani mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.

Hukum Lelang

 Ada pendapat ulama yang membolehkan hukum lelang, tapi ada juga yang memakruhkannya. Hal itu karena memang ada beberapa sumber hukum yang berbeda. Ada hadits yang membolehkannya dan ada yang tidak membolehkannya.

1. Yang Membolehkan

 Yang membolehkan lelang ini adalah jumhur (mayoritas ulama). Dasarnya adalah apa yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di masa beliau hidup. Ternyata beliau juga melakukan transaksi lelang dalam kehidupannya. Di antara hadits yang membolehkannya antara lain :

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ



 Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)

 Hadits ini menjadi dasar hukum dibolehkannya lelang dalam syariah Islam. Lantaran Nabi SAW sendiri mempraktekkannya. Sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

 Kebolehan transaksi lelang ini dikomentari oleh Ibnu Qudamah sebagai sesuatu yang sudah sampai ke level ijma` (tanpa ada yang menentang) di kalangan ulama.

2. Yang Memakruhkan

 Namun ternyata ada juga ulama yang memakruhkan transaksi lelang. Di antaranya Ibrahim an-Nakha`i. Beliau memakruhkan jual beli lelang, lantaran ada dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,

 سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة

Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar).

 Sedangkan Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, Al-Auza`i, Ishaq bin Rahawaih, memakruhkannya juga, bila yang dilelang itu bukan rampasan perang atau harta warisan. Maksudnya, kalau harta rampasan perang atau warisan itu hukumnya boleh. Sedangkan selain keduanya, hukumnya tidak boleh atau makruh.

 Dasarnya adalah hadits berikut ini :

 عن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : نَهَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَحَدٍ حَتَّى يَذَرَ إِلاَّ الْغَنَائِمَ وَالْمَوَارِيثَ

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAw melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

 Sayangnya, banyak yang mengkritik bahwa keuda hadits di atas kurang kuat. Dalam hadits yang pertama terdapat perawi bernama Ibnu Luhai’ah dan dia adalah seorang rawi yang lemah (dha`if). Sedangkan hadits yang kedua, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan hadits itu dhaif. (Lihat Fathulbari 4 : 354)

 Untuk itu, menurut jumhur ulama, kesimpulannya masalah lelang ini dibolehkan, asalkan memang benar-benar seperti yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Artinya, lelang ini tidak bercampur dengan penipuan, atau bercampur dengan trik-trik yang memang dilarang.

Wallahu a`lam bishshawab,
wassalamu`alaikum wr wb.


Ahmad Sarwat, Lc
dikutip dari ustsarwat.com

sumber : http://heregetit.multiply.com/journal/item/51/HUKUM_LELANG_MENURUT_ISLAM

Senin, 24 Oktober 2011

“Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.”



“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton acara TV `Discovery Chanel’ pasti kenal Mr. Jacques Yves Costeau, ia seorang ahli Oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke berbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat film dokumenter tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton oleh seluruh dunia.

Captain Jacques Yves Costeau, saat menemukan patung-patung perunggu peninggalan kapal romawi kuno yang karam.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya karena tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang asin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.

Captain Jacques Yves Costeau, saat melakukan pendakian di Gunung Alpine. Saat itu terjadi kecelakaan fatal yang menyebabkan dirinya hampir mati.

Fenomena ganjil itu membuat bingung Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari tahu penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berpikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan (surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez. Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini
yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laayabghiyaan…” Artinya: “Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.

Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air asin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” Artinya “Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi  yang jauh terpencil di kedalaman samudera.

Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.

Subhanallah… Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan.
Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim. Rasulullah s.a.w.
bersabda:

“Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”

Waullahu a’lamu bishawab…

sumber : eramuslim.com


Minggu, 23 Oktober 2011

Jika Bahagia, janganlah jadi Lupa..

Nabi Muhammad SAW bersabda :
1. Empat hal yg membuat Badan Sakit :
- kebanyakan Bicara
- kebanyakan Tidur
- kebanyakan Makan
- kebanyakan Bertemu Orang

2. Empat hal yg merusak Tubuh :
- Khawatir/Cemas
- Kesedihan
- Kelaparan
- Tidur Larut Malam

3. Empat hal yg membuat Murung dan Kesedihan :
- Bohong
- Kurang Ajar atau tidak hormat
- Berdebat tanpa Pengetahuan atau Informasi yg memadai
- Amoral atau melakukan sesuatu tanpa rasa Takut

4. Empat hal yg meningkatkan Wajah Berseri dan Kebahagiaan :
- Kesalehan
- Loyalitas
- Kedermawaan
- Menolong sesama dg Ikhlas tanpa diminta hny harap Ridho ilahi

5. Empat hal yg Memberhentikan Rezeki :
- Tidur dipagi hari dari Sholat Subuh hingga Matahari Bersinar
- Tidak melakukan Sholat/Berdoa secara teratur
- Malas
- Penghianatan atau Ketidak Jujuran

6. Empat hal yg membawa Rezeki :
- Berdoa dimalam hari
- Tobat
- Beramal
- Berdzikir

Nabi Muhammad SAW jg bersabda :
Hiasi Jiwamu dengan Shalat, Zikir & Al-Quran krn Satu ayat Al-Quran pd Hari Akhir kan memberi Syafaat.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda : Berhenti melakukan sesuatu saat Adzan bahkan membaca Al-Quran, orang yg berbicara selama Adzan tidak dapat mengatakan Dua Kalimat Syahadat disaat Kematiannya.

Baca doa ini untuk kehidupan yg lebih baik
Allahumma inni ala zikrika wa syukrika wa husni ibadatika.

Doa yg sangat kuat telah dikirim kepada anda.
Bayangkan jika 1000 orang membacanya hanya karena anda.
Subhanallah Jazakallah bi khoirin Amin.
Jika Susah, janganlah merasa Pilu. Ada Allah tempat Mengadu.
Jika Gagal, janganlah berputus Asa. Ada Allah tempat Meminta.
Jika Bahagia, janganlah jadi Lupa.. Karena hanya Allah lah tempat kita memuja untk berucap syukur'.... O:)

sumber : bbm dari teman

Jumat, 21 Oktober 2011

Sayang, banyak yang melakukan bukan berarti boleh.....

Seorang anak sedang berbincang dengan ibunya di teras rumah. Ia baru saja pulang sekolah.

 

“ Bunda, hari Minggu besok aku mau ikut teman-teman renang. Boleh ya, Bun?

Buat refreshing. Kan sudah selesai mid semester.”

sang anak membuka pembicaraan.

 

“ Renang? Dimana?” tanya Bunda sambil berjongkok di samping gadis kecilnya yang sedang melepas sepatu.

“ Biasa, Bunda!” Sang anak kemudian menyebut kolam renang yang ia maksudkan.

“ Jangan, sayang! Itu kan kolam renang untuk umum!” jawab Bunda setengah kaget.

 

“ Ya, memang. Terus kenapa, Bunda?” gadis kecil itu balik bertanya.

“ Lho, kamu ini bagaimana sih, Nak.

Di kolam renang itu kan tidak dibedakan antara kolam untuk laki-laki dan perempuan. Kamu nda boleh ke sana!”

“ Tapi dulu kita pernah kesana, Bunda.”

 

“ Memang, tapi itu dulu, sebelum Ayah dan Bunda mempelajari Islam lebih dalam.

Bunda tidak melarang renangnya, bagaimanapun itu olah raga yang menyehatkan.

Tapi yang Bunda tidak ijinkan adalah karena di kolam renang itu tidak dipisahkan antara pengunjung laki-laki dan perempuan.”

 

“ Pakai baju renang untuk muslimah kan bisa, Bunda “

“ Baju renang muslimah? Memangnya ada ya?

Bunda belum pernah lihat, apalagi memakainya.

Tapi ‘semuslimah’ apapun bentuk dan modelnya, tetep saja ngepas di badan kan?

 

Kamu pernah liat orang berenang pakai baju model gamis?

Kalaupun ada mungkin tidak sengaja jatuh ke kolam atau sedang kebanjiran.

Lagian juga, baju renang muslimah itu dibuat bukan berarti bisa dan boleh dipakai di kolam renang yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Baju itu semestinya dipakai di kolam renang yang khusus untuk perempuan. Meskipun sesama perempuan, bukan berarti kita boleh membuka aurat semau kita. Harus tetap dijaga!”

 

“ Dulu boleh, kenapa sekarang tidak!” protes sang anak, penasaran.

“ Kan sudah Bunda katakan. Pengetahuan Ayah dan Bunda tentang Islam waktu itu masih awam.

Tidak semua yang pernah kita lakukan boleh kita ulangi lagi. Apalagi kalau ternyata itu sebuah kesalahan, jangan sampai terulang kedua kali.

 

Kita harus mengambil hikmah dan pelajaran dari masa lalu. Ambil yang baik, tinggalkan yang buruk.”

Gadis kecil itu terdiam, mencoba memahami apa yang Bundanya katakan.

 

“ Ingat nak, kamu sekarang sudah beranjak remaja, bukan anak-anak lagi.

Kewajiban agama sudah melekat padamu, diantaranya menutup auratmu dengan baik dan benar.

 

Soal kekhilafan Ayah dan Bunda di masa lalu, jangan diikuti.

Kami sudah bertaubat dan terus memperbaiki diri, semoga Allah senantiasa membimbing agar kami senantiasa istiqomah menempuh jalan yang lurus ini.”

Bunda menambahkan.

Untuk beberapa saat Bunda terdiam. Perih terasa di hatinya bila mengingat ‘kejahiliahan’nya di masa lalu.

 

“ Tapi, Bunda. Teman-temanku banyak yang mau ikut.

Sebagian malah hampir setiap bulan kesana. Masa aku sendirian yang nda pernah ikut renang?”

Pertanyaan gadis itu membuyarkan lamunan Bunda.

 

“ Sayang, banyak yang melakukan bukan berarti boleh. Meski seluruh teman sekolahmu berenang di sana, sama sekali tidak mengurangi apalagi mengubah hukum Islam.

Sekali haram tetap haram.

Ingat, bukan pada renangnya tapi pada bercampurnya laki-laki dan perempuan, apalagi dengan pakaian renang yang jauh dari menutup aurat.”

 

Sebenarnya Bunda ingin menambahkan, memberi contoh dengan korupsi yang mewabah di negeri ini.

Meski semua pejabat dalam sebuah instansi kompak menjadi penjahat, melakukan korupsi uang rakyat, sama sekali tidak merubah hukum korupsi.

Korupsi tetaplah haram, dulu, kini dan yang akan datang, selamanya.

Tapi niat itu Bunda batalkan, bukan waktunya menyampaikan ini pada anaknya yang sedang ngotot ingin berenang. Biarlah ini menjadi pengingat bagi yang membaca tulisan ini bahwa korupsi adalah haram, berapapun jumlahnya, apapun bentuk dan caranya, siapa dan berapapun orang yang melakukannya.

 

Mendapati sang Bunda tetap keukeuh dengan keputusannya, gadis kecil itu mulai berpikir mencari jalan lain agar ia dapatkan ijin untuk berenang bersama teman-temannya.

Dan ketika ia menemukan, matanyapun berbinar-binar.

“ Aku mau nelpon Ayah, siapa tahu diijinkan” gadis kecil itu menyeringai, kembali bersemangat.

“ Tidak….”

Bunda ingin mencegah, tapi sang anak sudah terlanjur masuk ke kamar, mengambil handphone dan langsung menghubungi ayahnya yang masih di kantor.

Tiga menit kemudian.

“ Bagaimana, Ayah mengizinkan? Bunda yakin tidak! Benar kan?” tanya Bunda yang masih menunggu di depan pintu kamar.

“ Bunda sama Ayah sekongkol!” jawab gadis kecil itu, mulutnya manyun, ngambek.

 

“ Lho…lho..lho…kok nuduh begitu?” Bunda tersenyum melihat putri tunggalnya yang justru terlihat lucu kalau sedang ngambek.

“ Ayah dan Bunda nda sekongkol, tapi memang begitu seharusnya.

Orang tua harus sejalan dalam beramar maruf dan nahi munkar.

Tadi Bunda mau mengingatkan kalau Ayah pasti tidak akan mengijinkan,tapi kamu keburu masuk kamar.

Tanpa Bunda kasih tahu, insha Allah - ayahmu lebih paham soal ini.”

 

“ Sudahlah, simpan keinginanmu untuk ikut renang sampai kita temukan kolam renang khusus untuk perempuan.

Mudah-mudahan suatu saat Ayah bisa buatkan kolam renang untuk kita di rumah, jadi kita bisa berenang kapanpun kita mau.” bujuk Bunda.

Gadis kecil itu diam, bergeming.

 

“ Biasanya jika tidak setuju, Ayah memberikan pilihan lain.

Kalau Bunda boleh tahu, Ayah tadi nawarin apa?” tanya Bunda mencoba mencairkan suasana.

“ Ayah bilang, insha Allah mau ajak aku dan Bunda ke toko buku yang ada di mall .“

“ Alhamdulillah. Tuh kan, masih ada cara refreshing yang lebih aman, tidak melanggar larangan agama. Kalau ada yang halal, untuk apa melakukan yang haram? “

 

“ Iya, Bunda. Tapi besok aku bebas memilih buku apa saja yang aku suka, ya? “

“ Bebas bukan berarti tanpa batas.

Harus melihat kemampuan, juga segi kepentingannya.

Kita beli yang kamu butuhkan, bukan yang kamu inginkan!”

 

Oleh Abi Sabila

www.abisabila.com

Kamis, 20 Oktober 2011

Foto-Foto Terbaru GSM (GERAKAN SERATUS MUKENAH)

Assalamualaikum... Apa kabar semua?
Aku mau kasih kabar terbaru tentang GSM (Gerakan seratus mukenah)...
Ini ada beberapa foto bukti mukenah-mukenah yang disalurkan didaerah terpencil...Alhamdulillah mereka semua antusias sekali, terutama kaum orang tuanya. Memang menurut pantauan kami, mukena-mukenah mereka kurang layak karna sudah termakan usia. Dan mereka memang sangat membutuhkan mukenah-mukenah baru yang membuat mereka lebih khusyuk sholatnya.
Mungkin harga mukenah yang kita sumbangkan ini tidak berarti bagi kita.. Tapi ini sangat berarti sekali bagi mereka.
Dan sebenernya didaerah-daerah ( mojokerto, sidoarjo, kediri) itu masih membutuhkan lagi, karna jumlah mukenahnya yang sangat terbatas, jadi terpaksa kami mendahulukan yang lebih penting,, misalnya janda-janda atau orang memang sangat kesusahan.
Jadi bagi siapa saja yang mau membantu mereka, dengan menyumbangkan    RP. 45.000 tiap mukenah ke rekening kami, Insya Allah kami akan langsung menyalurkannya ke mereka yg tidak mampu itu. Oia mereka juga menitipkan salam kepada para donatur Jazakumullah Khoiron Jaza'.
Dan bagi yang ingin transfer, silahkan PM atau SMS ke 0818 772 446 ...

Jumat, 07 Oktober 2011

Prilaku yang mebuat Ramadhan kita sia-sia.....

Perilaku yang Membuat 'Ramadhan' Kita Sia-Sia
Oleh: Salahuddin El Ayyubi Lc MA
 
Tidak terasa sudah sebulan lebih Ramadhan berlalu. Kenangan manis keakraban ruh dengan ibadah masih segar di ingatan.

Rasanya baru kemarin kita merasakan nikmatnya berbuka, ramainya mesjid  dengan sholat tarawih, bisingnya suara yang berlomba mengkhatamkan Alquran sebanyak mungkin, ringannya tangan bersedekah dan memberi, serta kebaikan-kebaikan yang lain.

Namun seiring datangnya Ied, semua perilaku dan kebiasaan baik itu juga ikut menghilang. Kebaikan berubah menjadi keburukan. Amal soleh menjadi dosa. Mata dan telinga kembali bebas menikmati yang dilarang. Mulut kelu untuk mengaji tetapi leluasa membicarakan aib orang lain. Kaki begitu berat melangkah ke mesjid untuk berjama’ah. Tangan menjadi kaku untuk berbagi.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali…” (An-Nahl ayat 92)

Ayat ini sepertinya menyindir kita yang kembali kepada keburukan setelah kebaikan, maksiat setelah ta’at, kufur setelah syukur, syirik setelah iman. Allah menyindir kita akan janji-janji yang telah diikrarkan namun diingkari, menyindir semangat ibadah yang dulu ada namun telah pudar, menyindir taubat yang pernah terucap namun sekarang hilang tak berbekas. Hilang dengan perginya Ramadhan.  

Allah SWT menagih janji kita, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu”). (An-Nahl ayat 92).

Nabi SAW pun mengingatkan: “Tidak beragama bagi yang tidak menepati janjinya. Tidak beriman bagi yang tidak menjaga amanahnya” (HR. Dailami)

Senin, 03 Oktober 2011

Aku Malu ......

Doa; Aku Malu



Tuhan,
aku malu
pada agung-Mu
akan tindakan rendahan
dan atas beberapa keangkuhan
juga karena lidah yang tak bertulang.



Tuhan,
aku malu
atas kesalahan
yang berulang-ulang
pada keroposnya keteguhan
serta abu-abu dan hitam kehinaan.

Tuhan,

aku malu
tertunduk layu
menghadap Engkau lagi
mengulang istighfar dan taubat
Tapi kepada siapa lagi aku bisa merintih.

Tuhan,

aku malu
jika malam ini
Kau pun menolakku
Segala keagungan pada-Mu
Dan kealpaan selalu menyertai lemahku.

http://kafefaris.blogspot.com/2011/10/doa.html