Kamis, 27 Oktober 2011

Bahkan orang yang tidak mampu pun berkurban......

Subhanallah, disuatu desa ada sekumpulan orang yang kurang mampu sehari-harinya BERNIAT untuk melakukan Qurban. Setidaknya dalam hidup mereka, mereka telah berkurban sekali. Maka mereka melakukan arisan qurban. Mereka mengumpulkan uang, dan setelah dikocok pada waktu bulan dzulhijjah, maka nama orang yang keluar maka dialah yang berkesempatan berkurban tahun itu.
Subhanallah, orang yang BERHAK mendapatkan qurban, malah berusaha mengumpulkan uang untuk berkurban untuk orang lain.
Mumpung sekarang masih ada waktu, kita yang alhamdulillah merasa mampu alangkah baiknya segera menghubungi tempat penyaluran hewan kurban.
Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.

Qurban ini merupakan peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta. Sebagaiman yang dilakukan Baginda Nabi Ibrahim kepada anaknya Nabi Ismail.

Atas dasar spirit itu, peringatan Idul Adha dan ritus kurban memiliki tiga makna penting sekaligus. Pertama, makna ketakwaan manusia atas perintah sang Khalik. Kurban adalah simbol penyerahan diri manusia secara utuh kepada sang pencipta, sekalipun dalam bentuk pengurbanan seorang anak yang sangat kita kasihi.
Kedua, makna sosial, di mana Rasulullah melarang kaum mukmin mendekati orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki, akan tetapi tidak menunaikan perintah kurban. Dalam konteks itu, Nabi bermaksud mendidik umatnya agar memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama. 

Ketiga, makna bahwa apa yang dikurbankan merupakan simbol dari sifat tamak dan kebinatangan yang ada dalam diri manusia seperti rakus, ambisius, suka menindas dan menyerang, cenderung tidak menghargai hukum dan norma-norma sosial menuju hidup yang hakiki.


Dan karena sifatnya sebagai persembahan khusus untuk Allah itu pula, maka menurut jumhur ulama, tidak ada bagian manapun dari hewan qurban yang boleh dijual atau dijadikan sebagai upah jagal misalnya, termasuk kulitnya, bulunya dan bahkan kain penutup yang dipakaikan pada hewan qurban sebagai penahan cuaca panas dan dingin sejak seekor hewan telah ditetapkan sebagai udhiyah sampai saat disembelih. Karena sejak ditetapkan sebagai qurban yang dipersembahkan untuk Allah, maka hewan udhiyah itu telah murni menjadi “milik” Allah. Dan Allah Ta’ala – melalui Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam – hanya mengizinkan agar “milik”-Nya itu dikonsumsi oleh pequrban dan keluarganya, disimpan, dan dibagi-bagikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak untuk dijual (HR.Muttafaq ‘alaih).

Dan dari sini kita kita mendapatkan pelajaran besar bahwa, jika kita benar-benar telah menjual jiwa, harta dan segala milik kita kepada Allah (lihat QS. At-Taubah [9]: 111), yang berarti jiwa, harta dan semua milik kita telah murni menjadi ”milik” Allah, maka apapun yang kita lakukan terhadap apa-apa yang ada pada kita itu haruslah atas seizin dan perkenan Sang Pemilik, Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bukan sekehendak dan semau kita sendiri.

Anda bisa berkurban disini :
1. LMI : http://www.lmizakat.org/   08155204848
2. http://www.alazharpeduli.com/index.php?menu=berita&judul=qurban-by-request


Tidak ada komentar:

Posting Komentar