Jumat, 01 Agustus 2014

AWAS Sepupu bukan Mahrom !!!

Apakah sepupu muhrim?

Jawab :

Yang benar penyebutannya bukan muhrim tetapi mahram. Sedangkan makna muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah umrah.

Mahram adalah hubungan yang mengharamkan terjadinya pernikahan antara laki-laki dan wanita.

Saudara sepupu bukan termasuk mahram, sehingga sangat mungkin untuk terjadinya pernikahan yang sah antara laki-laki dan wanita yang hubungannya saudara sepupu. 
Kalau kita perhatian daftar mahram di bawah ini, hubungan saudara sepupu tidak termasuk yang mahram.
Siapa Saja Mahram?
Ada dua jenis kemahraman.
Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan tidak pernah berubah.
Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.

Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.

Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
- Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
- Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
- Saudari perempuannya
- Bibinya dari pihak ayah
- Bibinya dari pihak ibu
- Anak wanita dari saudara laki-lakinya
- Anak wanita dari saudara perempuannya

Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
- Ibu dari isterinya (mertua wanita)
- Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
- Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)

- Isteri dari ayahnya (ibu tiri)

Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
- Ibu yang menyusuinya
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada jenis mahram yang kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi.
Jadi keharaman untuk terjadinya pernikahan hanya untuk sementara waktu saja, tapi karena keadaan tertentu, keharamannya menjadi hilang berganti menjadi boleh untuk terjadinya pernikahan.

Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
- Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak ipar. Bila isteri wafat atau dicerai, maka mantan ipar bisa jadi isteri.
- Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya wafat atau wanita itu dicerai suaminya dan telah habis iddahnya, maka wanita itu boleh dinikahi
- Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya haram dinikahi, tetapi bila mantan isteri itu pernah menikah dengan laki-laki lain dan telah terjadi dukhul, lalu dicerai suaminya dan telah habis masa iddahnya, hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
- Dan masih banyak lagi contoh lainnya

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar